Daerah

Penyelundupan Vape Narkoba dari Malaysia Digagalkan, Tersangka Ditangkap di Bandara Cengkareng

06 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Penyelundupan Vape Narkoba dari Malaysia Digagalkan, Tersangka Ditangkap di Bandara Cengkareng
Vape narkoba dari Malaysia, harga jual Rp3,5 juta per-bungkus/Foto: Humas Polri

Penyelundupan vape narkoba dari Malaysia berhasil digagalkan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Puluhan vape narkoba diamankan termasuk tersangka berinisial T ditangkap bersama barang bukti 84 vape narkoba.

rb-1

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap di Terminal 2F kedatangan Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Cengkareng), Kota Tangerang, Banten, pukul 01.45 WIB, Minggu (5/10/2025). Total barang bukti 84 vape narkoba.

"Dari tangan tersangka ini kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, dan tiga digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lab," ungkapnya, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: ABK Pembawa Warga Negara India Dijerat dengan Pasal Perdagangan Manusia

rb-3

Harga Jual per-Bungkus Rp 3.500.000

Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000.

"Setelah membeli lima bungkus vape tersebut, tersangka Tetdy kembali ke Indonesia dan kemudian menjual ke temannya atas nama Karisha sebanyak satu bungkus, Ko Edward dua bungkus, dan dua bungkus sisanya digunakan secara pribadi," jelasnya.

Baca Juga: Polres Jakbar Ringkus Pria Simpan Narkoba di Celana Dalam

Lebih jauh, Eko menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, kepada teman-temannya vape itu dijual Rp3.500.000/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks.

Eko menambahkan, tersangka kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp52.008.679,52 untuk dijual di Indonesia. Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.

“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi xray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” terangnya.

Tag Penyelundupan Vape Narkoba Bandara Cengkareng

Terkait

Terkini