Ratusan Burung Hasil Penyelundupan dari Thailand Dimusnahkan di Sumut
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) memusnahkan 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun yang sebagian telah mati dan terindikasi tidak sehat.
Pemusnahan yang dilakukan di Satuan Pelayanan Kualanamu, Karantina Sumut menggunakan metode penimbunan/penguburan dengan memperhatikan animal welfare.
Burung-burung ini merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Langsa dari upaya penyelundupan satwa yang diduga berasal dari Thailand pada Sabtu, 8 Agustus 2025 silam.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Cegah Penyakit
Burung yang diselundupkan dari Thailand berpotensi membawa penyakit. [Istimewa]
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting dalam keterangan pers menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan merupakan langkah preventif untuk menjaga wilayah Indonesia dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati.
Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat
“Selain itu, tindakan pemusnahan juga bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hewan asli Indonesia serta upaya ini mendukung komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan satwa illegal,” jelasnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Ginting menjelaskan tim Bea dan Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan burung ini, dan menyerahkan secara langsung kepada karantina Sumut untuk dilakukan tindakan karantina yakni memastikan kesehatan burung-burung ini.
Namun saat dilakukan pemeriksaan awal ditemukan sebagian burung mati dan terindikasi tidak sehat, sehingga dikeluarkan surat pemusnahan (K-8.1) demi mencegah penyebaran penyakit.
Diselundupkan dari Thailand
Burung yang disita petugas nantinya akan dimusnahkan. [Istimewa]
Sekadar informasi Tim P2 Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pemasukan barang impor illegal pada Sabtu 9 Agustus 2025 yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan satwa menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang.
Kemudian satwa ilegal tersebut rencananya akan diangkut menggunakan mobil menuju Medan.
Dalam pengejaran, ditemukan 7 koli berisi burung yang diduga merupakan hasil impor illegal yang kemudian langsung diserah terimakan kepada Karantina Sumut.
Sedangkan kedua pelaku, berinisial RY dan RN, serta muatan dan kendaraan, dibawa untuk pemeriksaan lebih mendalam.