Penyerahan Lima Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Korupsi Impor Garam Segera Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas lima berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.

Tim penyidik Jampidsus menyerahkan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka persidangan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Adapun kelima tersangka, yakni Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Ketiga tersangka dilimpahkan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kemudian dua tersangka yang dilimpahkan tahap II, yakni F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Setelah dilimpahkan, kedua tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023,” tegasnya.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Korban Penipuan Wowon Terus Bertambah, Sekarang Giliran TKW yang Kerja di Libya

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait