Penyidik Jampidsus Periksa Pejabat Bappenas Terkait Korupsi Pengadaan Menara BTS Kominfo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Mardiana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tiga orang saksi yang diperiksa bersama Rachmat Mardiana, yakni Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta. Kemudian Ginanjar selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2).
Baca Juga: Siap-siap! Pengguna Knalpot 'Brong' Bakal Ditilang
Keempat saksi itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Sejumlah saksi diperiksa untuk kelima tersangka perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Diketahui, penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Kelimanya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia). Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020). Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Baca Juga: Usai Bebas, Eks Jaksa Pinangki Akan Diberikan Bimbingan Bapas