Penyidik Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kemudian pada Rabu (5/10) besok, akan dilimpahkan sejumlah tersangka, salah satunya Ferdy Sambo ke kejaksaan dalam rangka pelimpahan Tahap II untuk nantinya di daftarkan ke pengadilan setelah dibuat surat dakwaan oleh JPU.

“Hari ini barang bukti dulu (dilimpahkan ke kejaksaan) sesuai kesepakatan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/10).

“Besok para tersangka. Dilimpahkan ke Kejari Selatan,” sambungnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Alasan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti karena jumlahnya banyak. Barang bukti ini dibawa menggunakan kontainer.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi Rian dalam keterangan singkatnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Kejaksaan Lakukan Verifikasi Barang Bukti

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Kemudian besok, akan dilimpahkan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini verifikasi barang bukti saja. Besok pelimpahan tersangka-nya,” kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Menurutnya, pada siang hari ini, masih berlangsung pelimpahan barang bukti seperti senjata api, proyektil peluru dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilaksanakan Senin tanggal 3 Oktober di Bareskrim Polri.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara ini, yakni lima tersangka untuk kasus pembunuhan berencana dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dan tujuh tersangka untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:   BPOM: Dampak Penggunaan Aspartam bagi Kesehatan Masih Dikaji

Namun, jumlah tersangka yang akan dilimpahkan ada 11 orang. Karena Ferdy Sambo dijerat dalam dua perkara yaitu pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Elizer. Kemudian Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Maruf.

Enam tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo. Selanjutnya Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka saat ini ditahan di dua tempat. Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan di Mako Brimob. Tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Terkait