Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir JÂÂ
Hukum

Baca Juga: Polisi Selidiki Dua Sejoli Mesum di TPU Tanah Kusir
Hal tersebut setelah masa penahanan selama 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.
"Sudah diperpanjang (40 hari)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8).
Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.
Baca Juga: Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Serang, Diduga Bunuh Diri
Diketahui, penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.
Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap (P-21) secara formal maupun materiil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik Bareskrim pada Kamis (1/9).
"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri; sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye; sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana, dan sepatu berwarna putih. []