Perampok Sadis Bacok Pengusaha Resto Lesehan di Lotim Dibekuk!
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah tempat makan Alhasan Resto di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, pada Jumat (28/01/2022) lalu.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suryono mengatakan pemilik lesehan Abdul Azis (40), mengalami luka berat akibat tebasan parang oleh salah satu pelaku saat memergoki para pelaku mengambil barang berharga. Sebelumnya tersangka yang berjumlah lima orang ini mencongkel pagar lesehan atau rumah makan.
Setelah masuk ke dalam, para pelaku mengambil etalase yang berisi rokok dan speaker portable. Kemudian membawa barang-barang tersebut ke salah satu rumah kayu di sawah. Mereka kata Herman kembali ke lesehan untuk mencari barang berharga lainnya.
Baca Juga: Pakai Sabu, Nia Ramadhani Ngaku Rasa Sesak Hilang dan Happy
Korban yang tidur di dalam mobil di lesehan mendengar suara yang mencurigakan dan mengecek ke dalam. "Salah seorang pelaku kemudian menebas korban dengan parang sebanyak tiga kali dan mengenal wajah, tangan dan punggung korban. Setelah menebas korban, pelaku mengambil tas korban yang bensi uang dan handphone," kata Herman dalam keterangannya, Rabu (23/02/2022).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Muhammad Fajri mengatakan, dari hasil penyelidikan dapat mengidentifikasi para pelaku. Dua pelaku yaitu SM (42) dan MZ (21) berhasil ditangkap pada Selasa kemarin. Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan tiga senjata tajam, satu buah linggis dan satu telepon seluler serta sisa hasil kejahatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lotim menangkap dua orang pelaku SM dan MZ. Ditangkap di rumah pelaku SM yang beralamat di Dusun Kuangwai, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur," kata Fajri.
Baca Juga: Terungkap Modus Tersangka Rekrut Koban TPPO Penjualan Organ Tubuh
Sementara, ketiga tersangka yang sudah diketahui identitasnya dalam pengejaran. Dirinya berharap dalam waktu dekat akan tertangkap. Dirinya juga mengimbau kepada ketiga pelaku untuk menyerahkan diri.
"Identitasnya sudah kami ketahui, anggota sudah di lapangan untuk melakukan pengejaran," tandasnya.
Untuk para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.