Peran Enam Tersangka Penyalahgunaan Pelat Palsu DPR RI
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkap peran enam tersangka yang ditangkap akibat menggunakan pelat palsu DPR RI. Salah satu tersangka merupakan pengacara terkenal di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan enam tersangka yang diamankan berinisial RH, A, AW, MTH, MIM, dan HI. Keenamnya memiliki peran perbeda dalam kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan.
“Tersangka RH dan HI adalah pengguna plat, STNK, dan id card palsu. Dari tersangka RH disita sebanyak enam pelat. Tersangka HI didapati memiliki lima pelat,†kata Ade Ary, di Jakarta, pada Kamis (30/5).
Baca Juga: Aksi Pengemudi Koboi karena Tersinggung dengan Korban
Sementara itu empat tersangka lainnya berinisial A, AW, MTH, dan MIM memiliki peran sebagai perantara pembuat pelat. Mereka membuat pelat, STNK, dan ID Card palsu.
Kemudian dari pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 8 mobil, 28 pelat nomor palsu, dan KTA DPR palsu sebanyak 25. Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menangkap satu orang yang terlibat dalam penggunaan pelat palsu DPR RI. Sebelumnya telah ditangkap lima orang dalam kasus ini.
Baca Juga: Ini Kata Ahok Saat Ridwan Kamil Ingin Bertemu Dirinya
“Perkembangan penyidikan pemalsuan dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (30/5).
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka yang baru diamankan berinisial HI merupakan pengacara. Yang bersangkutan merupakan pengguna atau pemilik salah satu kendaraan yang mengenakan pelat palsu.
“Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat. Berdasarkan informasi dari penyidik motif menggunakan pelat palsu untuk kepentingan pribadi,†ucap Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary menuturkan saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian dalam hal ini masih mengusut kasus yang terjadi.
“Jangan menggunakan plat nomor palsu atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena itu pelanggaran. Dapat dilakukan penindakan oleh petugas kami di lapangan dan diberikan surat tilang. Mohon dan apabila masyarakat juga menemukan ada dugaan pelanggaran seperti ini, silakan memberikan laporan kepada pihak kepolisian, melalui 110 dan lain sebagainya,†jelas Ade Ary.