Peran Tiga Tersangka Tewasnya Mahasiswa STIP
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkap peran tiga tersangka baru kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P. Adapun tiga tersangka ini berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ketiganya memiliki peran yang berbeda. Tersangka ikut serta sebelum dan saat terjadinya penganiayaan.
“Pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2. Ia memanggil korban bersama rekan-rekannya untuk turun ke lantai 2, ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior salah menggunakan pakaian olahraga dan memasuki ruang kelas dengan mengatakan ‘Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!’. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet,†kata Gidion, kepada wartawan, pada Kamis (9/5).
Baca Juga: Sosok Pria dalam Video Syur Audrey Davis
Kemudian tersangka WJP alias W berperan pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif. W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Dari perkataan ini pihak kepolisian melibatkan ahli bahasa. Karena mereka memiliki bahasa yang mempunyai makna tersendiri. Kemudian ketika korban dipukul oleh tersangka TRS, tersangka W mengatakan ‘Bagus nggak rederes’ yang artinya masih kuat.
“Tersangka yang ketiga adalah AKAK alias K. Perannya adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "’adek ku aja nih mayoret terpercaya’. Ini juga kalimat yang hanya dimengerti di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka,†ujar Gidion.
Kemudian ketiga tersangka mempunyai peran turut serta, turut melakukan atau orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Anaknya, 2 Bulan Si Ibu Bergelagat Aneh
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.