Peraturan Kapolri di Tahun 2022, Masalah Brotoseno hingga Pengamanan Sepakbola

Forumterkininews.id, Jakarta - Sepanjang 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan dan merevisi sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap), terutama menyangkut permasalahan yang menjadi perhatian publik. Seperti polemik AKBP Brotoseno yang pada saat itu masih berstatus sebagai anggota Polri, meski pernah menjadi narapidana perkara korupsi.

Tak hanya itu, persoalan tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan atau merevisi Perkap tentang pengamanan penyelenggaraan sepakbola di Indonesia yang dilakukan pihak kepolisian di stadion. Pasalnya ketika itu ada penggunaan tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian kepada penonton atau suporter yang menonton langsung di stadion.

Pada saat persoalan AKBP Raden Brotoseno masih hangat diperbincangkan, Kapolri akhirnya merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Revisi tersebut adalah menyatukan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Pasalnya dalam dua perkap tersebut, tidak diatur upaya atau mekanisme anggota komisi kode etik untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

“Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” kata Jenderal Sigit pada saat itu.

Dengan adanya klausul peninjauan kembali, maka putusan Sidang Kode Etik terhadap AKBP Raden Brotoseno dapat ditinjau ulang.

Setelah polemik status Brotoseno sebagai anggota polri mewarnai pemberitaan media pada pertengahan tahun 2022, kemudian diterbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah resmi diundangkan.

Perubahan Perkap tersebut mengatur peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Kemudian mekanisme sidang KKEP PK yang telah diatur dalam Perkap terbaru yang dikeluarkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.

Dengan demikian Perkap Nomor 7 Tahun 2022  telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/revisi-perkap-terkait-polemik-akbp-brotoseno-segera-rampung/

Selain itu, pada tahun 2022, polri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender di lingkungan Polri. Peraturan Kapolri ini dikeluarkan untuk kepentingan persamaan pembagian tugas maupun hak yang sama antara laki-laki dan perempuan di lingkungan Polri.

Selanjutnya, menyikapi dinamika di internal polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan berlakunya perkap ini, atasan atau komandan dua tingkat di atas si oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak dan dimintai pertanggung jawaban terkait permasalahan kode etik kepolisian.

BACA JUGA:   Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Bagus Diblokir KPK

Perkap Nomor 2 Tahun 2022, dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti, yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Perpol atau Perkap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Polri. Sebab Perkap Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Polri telah dicabut dan diganti dengan perkap yang baru.

Dan Perkap Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan PNBP Pada Polri.

Meski Perkap tersebut tidak menjadi perhatian publik, namun masyarakat perlu di informasikan dengan pemberitaan Kaleidoskop yang tersaji di forumterkininews.id. Seperti halnya Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, masih sepanjang 2022, Perkap Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atau peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 76 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri.

Terakhir yang menjadi perhatian publik selama beberapa pekan menjelang akhir tahun 2022, kasus kericuhan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, dan beberapa anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan perubahan Peraturan Kepolisian (Perpol) atau Perkap dalam rangka mengatur pengamanan penyelenggaraan olahraga, khususnya sepakbola Indonesia.

Dalam hal ini Perpol Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Sepakbola Indonesia.

Perpol tersebut mengatur pengamanan maupun mekanisme penanganan anarkis dalam pertandingan sepak bola, baik di dalam maupun luar stadion.

Ketika itu, Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, aturan mengenai pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola yang sudah ada selama ini, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 dan Protap Nomor 1/2010, perlu dikuatkan dengan peraturan baru yang bersifat lebih detail dan menyeluruh.

Perkap yang telah direvisi tersebut menindaklanjuti instruksi presiden untuk mengevaluasi secara keseluruhan iklim sepak bola di tanah air. Di dalamnya diatur sistem pengamanan olahraga, khususnya sepak bola.

Adapun petikan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga tersebut antara lain meliputi bentuk pelaksanaan pengamanan. Selanjutnya tahapan pengamanan, hakikat ancaman, indikator gangguan. Kemudian penilaian resiko, hingga cara bertindak bersama pihak terkait.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/begini-regulasi-teknis-pengamanan-penyelenggaraan-kompetisi-olahraga/

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...