Perbedaan Sikap Hakim soal Keputusan MK Bisa Timbulkan Masalah

Forumterkininews.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga berikan tanggapan terkait perbedaan sikap para hakim di MK soal amar keputusan. Menurutnya, hal itu bisa timbulkan masalah.

“Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/10).

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.

Sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan itu. (Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).

“Sisanya enam hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” jelasnya, dikutip Antara.

Atau, kalau mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

“Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota,” katanya.

Atas putusan yang problematik seperti itu, lanjut dia, maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan. Karena mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

“Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” pesannya.

Artikel Terkait