Perjalanan Gugatan Ari Bias Terhadap Agnez Mo, Berujung Denda Rp 1,5 M

Lifestyle

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:42 WIB
Perjalanan Gugatan Ari Bias Terhadap Agnez Mo, Berujung Denda Rp 1,5 M
Pengacara Minola Sebayang menemani Ari Bias (kemeja putih kanan) saat menggugat Agnez Mo. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias usai lagunya dinyanyikan oleh sang biduan tanpa memberikan royalti.

rb-1

Pada Desember 2023, Ari Bias sudah mulai melarang Agnez Mo menyanyikan lagu-lagu ciptaannya, seperti Ku Di Sini, Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Tak Akan Sampai Di Sini, yang diciptakan pada tahun 2004.

Namun, Ari Bias menuturkan bahwa sejak 2004 tak pernah mendapat royalti dari lagu-lagu yang dibawakan Agnez Mo.

Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau

rb-3

Pengacara Minola Sebayang menemani Ari Bias (kemeja putih kanan) saat menggugat Agnez Mo. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Padahal, kata Ari Bias, setiap Agnez Mo konser selalu mendapat uang langsung, termasuk soundman dan kru kebagian. Berbeda nasib dengan pencipta lagu yang tak mendapat royalti.

Ari Bias menjelaskan, dirinya tak mendapat royalti karena kelalaian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak melaksanakan kewajibannya mengumpulkan royalti.

Maka dari itu, Ari Bias membuat direct license atas lagu ciptaannya kepada beberapa penyanyi, berlaku juga untuk Agnez Mo.

Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder

Pada 2 Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group. Dia meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar karena kedua pihak itu melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Pada 19 Juni 2024, Ari Bias sempat melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada 12 September 2024, Ari Bias mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Ari Bias (kemeja putih). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Agnez Mo, yang sudah tinggal di Amerika Serikat, menunjuk pengacara Margaret Tacia Situmorang.

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan wajib membayar denda kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.

Besaran uang itu dihitung saat Agnez Mo tampil di tiga kota berbeda di tahun 2023. Setiap Agnez Mo menyanyikan lagu karya Ari Bias dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

"Konser 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di HW Superclubs Bandung Rp500 juta. Jadi, total Rp1,5 Miliar," tutur Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin (3/

Dia menambahkan, denda satu kali pelanggaran sebesar Rp500 juta diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Tag Agnez Mo ari bias pelanggaran hak cipta bilang saja

Terkini