Perkara Peredaran Sabu 24 Kg di Pekanbaru, Devi Asal Jabar Dituntut Hukuman Mati

Riau

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:27 WIB
Perkara Peredaran Sabu 24 Kg di Pekanbaru, Devi Asal Jabar Dituntut Hukuman Mati
Devi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu 24 kg /Foto ilustrasi, RDNE Stock project, pexels.com

Devi Ramadhan, Pria asal Bandung, Provinsi Jawa Barat dituntut hukuman mati karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Tak tanggung-tanggung berat barang bukti berupa sabu-sabu mencapai 24 kg.

rb-1

Tuntutan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dilansir mediacenter.riau

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyidikan Perkara PT Duta Palma Group Dinyatakan Sah

rb-3

“Menuntut pidana mati,” ujar JPU Azsmar, membacakan tuntutan.

Dalam sidang tersebut terungkap Devi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.

Kronologi Perkara

Ilustrasi/Foto: MART PRODUCTION, pexels.comIlustrasi/Foto: MART PRODUCTION, pexels.com

Devi Ramadhan ditangkap tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024 saat yang bersangkutan mengendarai mobil di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah jok belakang mobil tersebut.

Devi sendiri mengaku hanya suruhan oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi Signal dengan akun bernama ‘BAPAKU’. Ia diperintahkan mengambil sabu-sabu di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Bandar Lampung.

Dari pekerjaannya tersbeut Devi dijanjikan upah sebesar Rp6 juta per kilogram sabu yang dikirim.

Pengembangan penyelidikan dilakukan pada 1 Desember 2024, ketika polisi menggeledah kediaman Devi di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan yang diduga hasil dari aktivitas pengiriman narkotika.***

Tag PN Pekanbaru Peredaran Sabu 24 Kg Devi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati

Terkini