Perkara Sudah Dilimpahkan Tahap II ke Kejaksaan, Teddy Minahasa Tetap Ditahan di Mapolda Metro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Irjen Teddy Minahasa kembali ditahan di Mapolda Metro Jaya. Meski telah dilakukan pelimpahan Tahap II, yakni tersangka dan barang bukti (berkas perkara) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejati Jakbar).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan bahwa penahanan Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya ditempatkan di dua rutan yang berbeda.
"Kita tetap melakukan penahanan terhadap tersangka TM, kita tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro," kata Iwan di kantor Kejari Jakbar, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, (11/1/2023).
Baca Juga: Begini Jawaban Polri Soal Belum Disidangnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Sementara enam tersangka lainnya di tahan di Rutan Salemba cabang Polres Jakarta Barat. Meski sejumlah tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun penahanan tidak dilakukan di Rutan Salemba cabang kejaksaan.
"Kemudian terhadap 6 tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat. Dimana sebelumnya penahanannya di Polres Jakarta Selatan ya," ujarnya.
Keenam tersangka, yakni eks Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir alias Daeng, dan Samsul Ma'arif alias Arif.
Baca Juga: Polisi Benarkan Ada Warga Sipil Terlibat Penganiayaan Pemuda Aceh
Iwan mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 secara materil dan formil.
"Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiel beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada tujuh tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka Irjen Teddy Minahasa alias TM beserta berkas perkara barang bukti dan tersangka lain ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar sudah selesai dilakukan dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika.
Perkara narkotika jenis sabu itu melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.