Perlawanan Mario Dandy Kandas di MA, Total Dipenjara 18 Tahun dari 2 Perkara
Masih ingat dengan Mario Dandy? Anak eks pejabat Ditjen Pajak itu tetap harus menjalani total hukuman pidana selama 18 tahun penjara.
Lama pidana tersebut merupakan akumulasi dari dua perkara terpisah: penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan, dan putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.
Baca Juga: Sinopsis Film Ozora, Anggy Umbara Bongkar Sisi Gelap Superioritas Anak Pejabat Jakarta Selatan
Pada perkara pencabulan, majelis hakim banding menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
"Lamanya pidana yang harus dijalani adalah 18 tahun penjara: 12 ditambah 6. Hal itu sesuai dengan Pasal 71 KUHP," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dua Perkara Terpisah, Bukan Concursus Realis
Baca Juga: Cuma Punya 1 Mobil! Ini Harta Kekayaan Dwiarso Budi Santiarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial
Juru Bicara MA Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025). [Dok. Mahkamah Agung]Yanto menjelaskan bahwa Mario Dandy menghadapi dua berkas dakwaan berbeda, sehingga mekanisme penggabungan pidana mengikuti aturan akumulatif.
Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda.
"Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa (aturan) kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah (vonis) yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu," jelas Yanto.
"Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun," imbuhnya.
Kasasi Ditolak, Vonis Pencabulan Menguat
Mahkamah Agung menggelar konfrensi pers terkait Putusan Kasasi atas nama Terdakwa Mario Dandy. [Dok. MA]MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap AG, kekasihnya yang saat itu masih 15 tahun. Dengan demikian, putusan banding tetap berlaku.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Hukuman yang dijatuhkan yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 2 tahun penjara.
Perkara Penganiayaan David Ozora: Vonis 12 Tahun dan Restitusi Rp25 Miliar
Foto kolase Mario Dandy dan AG, serta David Ozora. [Ist]Nama Mario Dandy mencuat setelah video penganiayaannya terhadap David Ozora viral di media sosial. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang membekas permanen.
Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy sempat mengajukan banding dan kasasi. Kedua upaya hukumnya itu kandas.
Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.
Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan David Ozora juga telah dihukum.
Yakni AG dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta Shane Lukas dipidana 5 tahun penjara.
Sang Ayah Terpidana Gratifikasi dan Pencucian Uang
Foto kolase Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo. [Ist]Kasus pencabulan terhadap AG dilaporkan saat proses hukum penganiayaan masih berjalan. Laporan itu membuat Mario Dandy kembali berstatus tersangka dalam kasus berbeda.
Karena kedua perkara diproses secara terpisah dalam dua berkas, hukuman yang dijatuhkan pada akhirnya diakumulasikan menjadi total 18 tahun penjara.
Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).