Permudah Korban Kebakaran Simprug, Dukcapil Jaksel Buka Posko Pelayanan Dokumen

Forumterkininews.id, Jakarta – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan memberikan pelayanan pengurusan dan cetak dokumen secara langsung melalui posko pelayanan dokumen kependudukan bagi warga terdampak kebakaran di Simprug Golf, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (22/8). mengatakan warga terdampak kebakaran cukup ke posko pelayanan Dukcapil yang ada di lokasi.

Lebih lanjut ia mengatakan tidak ada persyaratan khusus untuk kepengurusan dokumen bagi warga terdampak lantaran kondisi saat ini yang tidak memungkinkan.

“Syaratnya adalah warga yang terdampak kebakaran. Tidak ada persyaratan lain, karena kan dokumen mereka habis terbakar,” tuturnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pengurusan dokumen ini pihaknya langsung memberikan pelayanan bagi warga terdampak kebakaran dengan mencetak dan memberikan langsung dokumen di lokasi.

Pihaknya saat ini telah mencatat permohonan pengurusan dokumen sebanyak 61 Kartu Tanda Penduduk (KTP), sepuluh Kartu Keluarga (KK), empat Kartu Identitas Anak (KIA) dan empat akta kelahiran.

Sedangkan pelayanan dokumen yang sudah dicetak sebanyak 38 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 10 Kartu Keluarga (KK) dan empat Kartu Identitas Anak (KIA).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan berbagai fasilitas bantuan untuk 398 korban kebakaran yang terjadi di Jalan Simprug Golf, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/8) lalu.

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan bersama Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan memberikan fasilitas kepada ratusan warga terdampak kebakaran tersebut.

Terkait hal ini Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, pihaknya berupaya agar anak-anak yang terdampak tetap bersekolah dan mendapat seragam sekolah.

BACA JUGA:   Pemprov DKI Jakarta akan Kaji kebijakan “4 in 1”

Sementara itu, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan kemudahan fasilitas kepengurusan dokumentasi kependudukan warga terdampak mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lokasi.

Artikel Terkait