Pernikahan Luna Maya & Maxime Bouttier Dinilai Tidak Sah, Habib Jafar Bicara Hukum Akad Nikah
Lifestyle

Setelah siaran live pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, ada beberapa netizen yang meragukan kesahan pernikahan pasangan selebriti tersebut. Sejumlah warganet menyebut ijab kabul yang dilakukan Maxime tidak sah, walau saksi dan undangan di lokasi menyebut sah.
Sejumlah tokoh agama telah buka suara soal polemik ini. Para ahli agama ini menyatakan bahwa ijab kabul yang dilakukan Maxime untuk menikahi Luna Maya sah secara agama.
Begitu juga dengan Habib Jafar Husein Al Hadar. Habib asal Jawa Timur ini mengutarakan pandangannya tentang polemik proses ijab kabul harus dalam satu tarikan napas.
Baca Juga: Fokus Pekerjaan, Luna Maya Tunda Kehamilan?
"Nikah itu harus satu napas karena sebagaimana dipesankan dalam Surat Ar Rum ayat 21 bahwa kedua mempelai adalah 'azwajan' adalah pasangan yang harus saling mengisi di tengah perbedaan dan saling menguatkan dalam persamaan," kata Habib Jafar seperti dikutip dari video di Instagramnya, Rabu (14/5/2025).
"Namun apakah akad nikah harus satu napas?" tanya Habib balik dalam lanjutannya.
Habib Jafar menjelaskan bahwa Islam mengizinkan ijab kabul oleh pengantin pria tidak dilakukan dalam satu tarikan napas. Namun semua tetap ada aturannya.
Baca Juga: Cinta Brian Gandeng Gisella Anastasia di Nikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah, selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," jelas Habib Jafar.
"Sebab kembali ke makna dari akad nikah itu adalah simbol dari satu napasnya kedua mempelai untuk saling mengisi sebagai pasangan," tambahnya.
Lebih jauh, Habib Jafar menjelaskan bahwa ada alasan mengapa ijab kabul boleh tidak dalam satu tarikan napas tapi juga tidak boleh terlalu lama dan tidak boleh disela oleh hal-hal lain.
"Mengapa tidak boleh ada jeda panjang? Menurut Syekh Wahbah Suhaili, hikmahnya adalah karena akad nikah itu isinya ijab, yang artinya adalah pertanyaan berisi pernyataan dan kabul yang maknanya adalah jawaban dari mempelai pria atas wali yang menikahkan mempelai perempuan. Karena itu jawaban harus disegerakan ketika pertanyaan sudah dilontarkan," papar Habib Jafar.
"Sekaligus sebagai simbol bahwa pengantin laki-laki tidak ada keraguan atau yakin atas pernikahan yang sedang dia jalani," pungkasnya.