Pernyataan Menag Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing Bikin Gaduh

Nasional

Kamis, 24 Februari 2022 | 00:00 WIB
Pernyataan Menag Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing Bikin Gaduh

Forumterkininews.id, Jakarta - Pernyataan Menteri Agama yang menyandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing mendapat bermacam respon. Mayoritas respon adalah kritikan.

rb-1

Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritik keras ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

"Pejabat ini cari-cari masalah yang menimbulkan kegaduhan," kata Fadli dalam akun Twitter resminya @fadlizon dikutip Kamis (24/2).

Baca Juga: Kemenag Akan Perkuat Peran Masjid

rb-3

Kemudian, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2).

Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ. Dimana YCQ diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).

Baca Juga: Jaksa Agung: Korupsi Pembelian Pesawat ATR Garuda Indonesia Sejak Dirut ES

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Antara, Rabu (23/2).

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut menambahkan.

Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat nonmuslim.

Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Surat Edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Tag Nasional Menag Pengeras Suara Anjing Fadli Zona Gongongan Anjing Roy Suryo Toa

Terkini