Perpu Pemilu, Demokrat: Pastikan DOB Papua Siap Ikut Pesta Demokrasi
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Fraksi Partai Demokrat DPR RI memberi catatan khusus terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Hadir mewakili F- Demokrat, Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya menjelaskan bahwa pihaknya dapat memahami alasan terbitnya Perppu Pemilu tersebut namun dengan beberapa catatan.
â€ÂTerkait penambahan jumlah kursi dan Dapil DPR RI dalam bentuk konsekuensi atas DOB papua dan papua barat, Fraksi Partai Demokrat dapat memahami adanya penambahan fungsi DPR RI yang awalnya berjumlah 575 menjadi 580. Namun kami tetap mengingatkan agar daerah otonomi baru papua dan papua barat harus benar-benar dipastikan kesiapannya dalam pemilu 2024,†kata Wahyu saat RDP Komisi II dengan Mendagri di Gedung DPR RI, Rabu (15/3).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Bakal Wujudkan Permintaan KKB
Kesiapan itu lanjutnya, mulai dari SDM, penyelenggara, sarana dan prasarana, serta perangkat pendukung masing-masing DOB Papua Selatan, Papua Tengah, Papua pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Catatan lainnya, yakni terkait perubahan syarat usia anggota Panwaslu Kecamatan Kelurahan Desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 25 tahun menjadi 21 tahun.
“Fraksi Partai Demokrat pada prinsipnya dapat memahami dan menerima norma ini rosif Partai Demokrat meminta agar sepanjang proses ini dilakukan dengan berbasis profesional dan terbuka,†sambungnya.
Baca Juga: PKS Pilih Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
Lebih lanjut, terkait masa kampanye, Partai Demokrat juga memberikan catatan, yakni meminta kepada seluruh pihak terkait agar dapat mengawal dan memonitor dalam pelaksanaannya nanti.
â€ÂTerkait penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024 pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat menerima norma ini. Ketertarikan dan keterlibatan masyarakat bukan sepenuhnya ditentukan oleh nomor partai politik akan tetapi pada kinerja serta karakter dari partai politik tersebut,†tegasnya.
Dikahir, Wahyu menyatakan pihaknya setuju dan menerima menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
â€ÂDengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dan mengharap ridha Allah SWT serta keberpihakan kepada rakyat Indonesia, maka dengan ini Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan dapat diteruskan untuk dimintakan persetujuannya pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna,â€Âpungkasnya.