Persidangan Bharada E, Putri Candrawathi Disebut Menggoda Brigadir J di Magelang

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak memberikan kesaksian di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (25/10).

Dalam keterangannya di persidangan, Kamarudin mengatakan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi itu menangis saat berada di Magelang. Namun belum diketahui penyebab Susi menangis di rumah Magelang.

“Tadi saudara di awal menjelaskan mengenai informasi yang tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh terangkan secara spesifik dulu apa yang anda ketahui?,” tanya majelis hakim kepada saksi Kamarudin di persidangan.

“Ada informasi bahwa asisten rumah tangga (ART) menangis-nangis. Tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa,” kata Kamarudin menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selain itu, kata Kamarudin, pada saat di Magelang, Putri Candrawathi (PC) mencoba menggoda Brigadir J. Namun tidak disebutkan tempatnya. Apakah di ruang tamu atau di kamar.

“Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum (Brigadir J). Lalu almarhum tidak mau. Dia (Brigadir Yosua) pergi keluar,” ucap Kamarudin di persidangan.

Kuat Ma’ruf Cekcok dengan Brigadir J

Kemudian, lanjut Kamarudin, ada informasi juga bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf memegang pisau yang ditujukan kepada almarhum Brigadir J. Namun anehnya tidak diketahui penyebab Kuat Ma’ruf cekcok dengan Brigadir J.

“Kemudian ada informasi juga bahwa Bripka RR pergi mengurus anak dari pada Ibu PC ke tempat sekolahannya bersama Bharada E atau terdakwa,” imbuh Kamarudin.

Diketahui, agenda sedang kali ini, sebanyak 12 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

12 saksi tersebut merupakan keluarga Brigadir J, mulai dari ayah, ibundanya, keponakan, hingga kekasih Yosua akan dihadirkan untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:   Terungkap, Motif Kasus KDRT Istri jadi Tersangka di Depok

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua.

Dalam perkara pembunuhan berencana, para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...