Perwakilan Guru Honorer Sampaikan Aspirasi Terkait Ketidakpastian Status PPPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Sejumlah perwakilan guru honorer menyampaikan aspirasinya kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (9/11). Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni terkait ketidakpastian status dan penempatan kerja pasca dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 lalu.

Berdasarkan data yang dipaparkan kepada KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos, 54.000 guru nasibnya masih terkatung-katung. Pasalnya ribuan guru tersebut belum mendapat SK pengangkatan dan penempatan.

“Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang. Di daerah saya misalnya, di Lampung Selatan, ada 980 guru yang lulus passing grade. Tapi yang diserap (mendapat SK) hanya 70 guru, kurang dari 10 persen. Alasannya karena tidak ada anggaran,” kata Fulkan Gaviri, guru honorer asal Lampung Selatan.

Merespon keluhan tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan, KSP akan mengkomunikasikan permasalahan ini kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” kata Joko.

Tim tenaga ahli KSP juga akan mengkoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade PPPK walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan.

“KSP memang bukan kementerian teknis karena kami tidak membuat kebijakan. Tapi kami bekerja untuk mengurai permasalahan dan keluhan di masyarakat. Semua informasi sudah kami terima dan kami akan lanjutkan kepada kementerian teknis. Karena harus ada mitigasi secepatnya. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah,” tutup Yusuf Gumilang, Tenaga Ahli Madya KSP.

Artikel Terkait