Pidana Teddy Minahasa Tidak Gugur Meskipun Mencabut BAP

Forumterkininews.id, Jakarta – Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba telah mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, pada Jumat (18/11).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut merupakan hak dari Teddy Minahasa.

“Untuk pencabutan BAP adalah hak dari pak Teddy Minahasa, hak pengacara untuk membela kliennya,” kata Mukti, dalam keterangannya, Minggu (20/11).

Lebih lanjut ia mengatakan dengan dicabutnya BAP tidak membuat gugur pidana yang menjerat Teddy Minahasa.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur, menjadi hapus hilang, atau tiada lagi,” ucap Mukti.

Hal ini dikarenakan pihaknya memiliki empat alat bukti yang kuat untuk melanjutkan Teddy Minahasa ke persidangan.

“Kita telah mempunyai 4 alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat,” ujar Mukti.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Dirinya juga mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat, (18/11).

Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. Barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” ujar Hotman.

Artikel Terkait