Pilkada Serentak Libur Nasional, Honorer Kebersihan di Medan Malah Harus Kerja
Sumatra Utara

Pilkada serentak yang jatuh pada Rabu (27/11/2024) telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libu nasional.
Penetapan Pilkada serentak libur nasional tertuang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Melalui keputusan itu maka Rabu 27 November 2024, saat hari pencoblosan Pilkada serentak ini menjadi hari libur nasional.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Tapi anehnya, keputusan pemerintah yang telah menetapkan hari libur nasional saat Pilkada serentak ini tak berlaku bagi honorer kebersihan di Medan.
Mereka tetap harus masuk kerja saat hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024. Elemen masyarakat yang mengetahui hal ini lalu menyurati pihak Kecamatan Medan Selayang di Medan.
Surat ini lalu dibalas oleh pihak kecamatan, dalam surat yang beredar disebutkan kalau alasan petugas honorer kebersihan harus tetap kerja dengan alasan kebersihan.
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
"Mereka tidak diliburkan karena tugas mereka yang urgent untuk menjaga dan melayani dalam hal pengangkutan sampah setiap harinya," tulis pihak kecamatan seperti dilihat dari unggahan akun Instagram @medanheadlines.news, Selasa (26/11/2024).
Kabar mengenai honorer kebersihan di Medan yang tidak libur seketika mendapatkan tanggapan dari warganet.
"Hati-hati jangan sampai mereka dikondisikan untuk nyoblos keliling dengan modus tim kebersihan," tulis warganet.
"Kepling, lurah, camat, pantau ketat," ungkap warganet.
Namun ada juga warganet yang menyampaikan kalau memang tidak semua pekerjaan harus libur.
"Kan cuma perlu beberapa menit saja untuk memberikan suara, tidak semua harus libur, terutama yang bekerja di pelayanan umum," kata warganet.