Pimpinan Pondok Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan voniis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya melahirkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Salah Satunya Dirut BAKTI
Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Baca Juga: Mengupas Dunia Prostitusi Online, Dari Aplikasi Chatting Hingga Transaksinya
Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.