Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Diminta Mundur

Nasional

Sabtu, 18 Mei 2024 | 00:00 WIB
Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Diminta Mundur

FTNews- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta para penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024, untuk mundur dari jabatannya.

rb-1

Tito menyampaikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan memastikan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU. Nanti, akan terbit peraturan KPU. Jadi, penjabat-penjabat itu tidak boleh masih (berstatus) penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (17/5).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Saat ini, kata Tito, ada 266 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Sehingga, Kemendagri pun harus mempersiapkan pengganti baru bila penjabatnya mundur karena maju Pilkada 2024.

"Saya sedang mencari waktu. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus di momen pendaftaran. Mereka sudah harus kami berhentikan karena perlu waktu untuk mencari pengganti,"tandasnya.

Tito juga mengatakan, Kemendagri kini  tengah melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju pilkada. Sebelum mengirimkan SE tersebut.

"Saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin. Mungkin, Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,"paparnya.

Wajib Mundur

Sejalan, selain para Pj Kepala Daerah, KPU juga telah mewajibkan para caleg terpilih/ independen untuk mundur jika maju Pilkada.

“Anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam Pileg 2024 wajib mengundurkan diri. Dari jabatannya apabila maju dalam ajang Pilkada 2024. Hal itu mengacu pada ketentuan  dalam UU Pilkada No. 10/2016,”ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim menambahkan, bagi caleg terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur sebagai calon terpilih.

“Anggota DPR petahana dan terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri. Sebelum semua proses verifikasi administrasi oleh KPU selesai,”tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, agar status si calon tersebut juga jelas.

“Supaya jelas. Apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR,” tandasnya.

Tag Nasional Pilkada Pj Kepala Daerah

Terkini