PJ Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bakal Diganti

FTNews- Penjabat (Pj) kepala daerah yang  ingin maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 bakal diganti. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kebijakan ini berlaku agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar. Pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut berkontestasi harus kami ganti,”ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Tito menyampaikan, bahwa wajar jika seorang Pj kepala daerah ingi untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.

Untuk itu, pihaknya sudah menyampaikan, tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politik.

“Namun ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN. Dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya,”tandasnya.

Kebijakan itu, lanjutnya, memang tak ada undang-undangnya. Tetapi Kemendagri mengambil kebijakan..

“Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj. Tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu siapa yang akan running, ya, kami akan ganti,”paparnya.

Keluarkan SE

Sementara itu, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE itu, kata Tito, mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

“Bagi mereka yang mau nyalon ada waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri. Batas waktu itu perlu karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar,”terangnya.

Sebab, lanjut Tito, pihaknya perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan. Mulai dari harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi.

BACA JUGA:   Ruhana Kuddus Perempuan Minang Dipajang Google, Ini Sosoknya

Hingga kembali melalui proses lagi, sidang lagi,dan paling tidak menghaniskan 2-3 minggu.

Artikel Terkait