PLN: Tarif Listrik Indonesia Paling Murah Kedua di Asia Tenggara

Forumterkininews.id, Jakarta- PT PLN (Persero) mengklaim tarif listrik Indonesia saat ini masih menduduki salah satu posisi termurah di Asia Tenggara dengan jenis pengguna rumah tangga berada pada angka Rp1.445 per kWh.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, harga listrik di Indonesia termasuk nomor dua paling bawah setelah Malaysia.

“Kalau untuk tarif rumah tangga kita termasuk dua paling bawah,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (17/6).

Tarif Listrik Negara Tetangga

Dalam paparannya, Bob menerangkan, tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp1.556 per kWh.

Kemudian dari sisi tarif listrik untuk industri, Indonesia juga menempati posisi salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah hanya Rp1.115 per kWh dan industri besar hanya Rp997 per kWh. Di Malaysia, tarif listrik industri menengah seharga Rp1.038 per kWh dan industri besar Rp970 per kWh.

Kemudian, Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp986 per kWh dan industri besar Rp986 per kWh. Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp2.065 per kWh dan industri besar Rp2.001 per kWh.

Adapun Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.783 per kWh dan industri besar Rp1.775 per kWh. Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp1.135 per kWh dan industri besar Rp1.077 per kWh.

“Kalau kita lihat tarif industri yang jelas kita paling bawah dan paling kompetitif. Apalagi pemerintah memutuskan menjaga kemampuan bayar, tingkat inflasi, dan industri. Maka kita termasuk yang rendah, sementara negara lain sudah menyesuaikan,” pungkas Bob.

BACA JUGA:   Ketum PAN: Ada Diskusi Lanjutan Terkait Koalisi Besar

Pada 13 Juni 2022 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan 6.600 VA hingga di atas 200 kVA. Kebijakan ini berlaku 1 Juli 2022 mendatang.

Meski tarif listrik golongan nonsubsidi naik. Namun pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri. Hal ini agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi

Artikel Terkait