PN Jakarta Selatan Larang Pihak Berperkara Bertanya Selama Peninjauan TKP Penembakan

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa dan kuasa hukum terdakwa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara (Brigadir J), Rabu (4/1).

Dalam kesempatan tersebut pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta agar tidak ada yang mengajukan pertanyaan selama peninjauan ke kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.

“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak. Baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1).

Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim. Terutama dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.

“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyiagakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran.

Kapolsek Pancoran Kompol Pandji Ali Candra menuturkan ratusan personel gabungan ini dikerahkan untuk mengamankan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di sekitar lokasi tampak sejumlah personel mengenakan seragam kepolisian mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo pada pukul 13.30 WIB. Namun, pada pukul 13.40 WIB hujan membasahi jalanan sehingga personel menepi terlebih dahulu.

Artikel Terkait