Nasional

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Hingga Dua Tahun 

02 Maret 2023 | 00:00 WIB
PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Hingga Dua Tahun 

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

rb-1

Partai Prima mengajukan gugatan karena tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu pada 2024. Karena diduga ada kesalahan administrasi.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, yang dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Kamis (2/3).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum. Di mana sebelumnya telah dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil. Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain. Akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error atau kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, ucap hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut. Akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim.

Tag Nasional Pemilu 2024 PN Jakpus Partai Prima Ditunda Dua Tahun