PN Surabaya Legalkan Perkawinan Beda Agama, MUI Meradang

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dimana UU tersebut berisi tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

MUI Meradang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, perkawinan beda agama dan beda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1. Menurutnya, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Lebih lanjut Amirsyah mengatakan, pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29. Yang berisi tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Kemudian juga untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Terakhir, Amirsyah mengatakan, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA:   Rumah Mewah Harvey Moeis Digeledah Kejagung

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum. Karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut calon pasangan suami istri,” kata Amirsyah.

Artikel Terkait