Hukum

Polda Jambi Tangkap 10 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Ridwansyah Rakhman
Rabu, 25 Januari 2023 | 00:00 WIB
Polda Jambi Tangkap 10 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap 10 pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur.

rb-1

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta mengatakan, pemerkosaan berjumlah 13 orang. Namun baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur.

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

Baca Juga: Sobat Jarwo Gelar Baksos di Rusunawa Pulogebang, Kegiatannya Potong Rambut Gratis

rb-3

"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi. Kemudian keliling Kota Jambi mencari korban," kata dia.

Saat berkeliling, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.

Setelah melakukan aksinya di pondok, para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban. Selain melakukan aksi pemerkosaan, pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Satgassus Polri Temukan Pelanggaran Pupuk Bersubsidi Hingga BLT Dana Desa

"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.

Ia menjelaskan kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023. Ia melaporkan dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, maka 10 disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tag Anak di Bawah Umur Daerah Hukum Minuman Keras Narkoba Pemerkosa Polda Jambi Tuak

Terkini