Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp133,5 Miliar Milik Jaringan Freddy Pratama
Daerah

Puluhan kilogram narkotika jenis sabu, puluhan ribu butir ekstasi XTC serta ribuan gram serbuk XTC serta ganja dimusnahkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Persisnya, sabu 79,397.58 kg, XTC 63.846 butir, serbuk XTC 5.362,59 gram, dan ganja 407.40 gram. Narkoba ini merupakan hasil tangkapan Polda Kalsel September-November 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di Markas Polda Kalsel dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, dengan dihadiri oleh Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Rabu (20/11/2024). Selain itu turut hadir juga Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, PLT Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, Kasi Narkotika Kejati Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel menjelaskan, selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga menangkap 36 orang tersangka terdiri dari 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dari 24 laporan polisi.
Baca Juga: BNN Ringkus Anggota TNI, Amankan 50 Kilogram Ganja
Dari pengungkapan ini, Polda Kalsel menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba, dan berhasil menghemat biaya negara untuk rehabilitasi sejumlah Rp2.378.575.000.000. “Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini senilai Rp133.596.900.000,” kata Kapolda.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menambahkan, narkoba tangkapan Polda Kalsel ini merupakan milik jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat.
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.***
Baca Juga: BNNP DKI Bekuk Kurir hingga Bandar yang Beroperasi di Kampung Bahari