Polda Metro Bentuk Satgas Penanggulangan Atasi Polusi Udara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk tim satuan tugas (Satgas) penanggulangan pencemaran udara imbas buruknya kondisi udara di Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa pembentukan satgas ini berdasarkan arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," kata Suyudi, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (6/9).
Baca Juga: Angkutan Barang di Empat Ruas Tol Akan Dibatasi Saat KTT ke-43 ASEAN
Lebih lanjut pembentukan Satgas Penanggulangan Polusi ini juga berdasarkan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," tukas Suyudi.
Sementara itu ia mengungkapkan pembentukan Satgas ini diharapkan akan dapat menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya.
Baca Juga: Rampungkan Penyidikan, Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung
Selain itu Suyudi juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk berpartisipasi dalam rangka menanggulangi persoalan polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih diimbau untuk menggunakan transportasi umum. Tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," ucap Suyudi.
Berikut daftar Satgasnya:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan.