Polda Metro Dalami Kasus Alvin Lim Terkait Berita Hoaks
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan akan mendalami laporan dari Kejaksaan terkait berita hoaks Alvin Lin.
Sebelumnya, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja RI) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan karena terkait penyebaran berita hoaks Kejaksaan Sarang Mafia, pada Selasa (20/9)
Baca Juga: KPK Periksa Mardani Maming Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi mengenai hal tersebut.
"Iya laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9).
Lebih lanjut ia mengatakan apa yang disampaikan Alvin Lim adalah penyebaran ujaran kebencian dengan menghina salah satu institusi penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: IPW Minta Pelatih yang Lihat Kejadian Penganiayaan di PTIK Diberikan Sanksi
Sementara itu saat ini kasus Alvin Lim tengah ditangani oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Tentunya penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan didalam penyelidikan kami," ucap Zulpan.
Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.
Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.
Jaksa Yadyn menyampaikan ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan).