Polda Metro Jaya Sita 66,9 Kilogram Ganja, Bermodus Kirim Paket

Hukum

Jumat, 15 Maret 2024 | 00:00 WIB
Polda Metro Jaya Sita 66,9 Kilogram Ganja, Bermodus Kirim Paket

FTNews - Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ganja jaringan provinsi. Polda Metro pun berhasil menyita barang bukti seberat 66,9 kilogram (kg) dengan modus pengiriman paket sepanjang Februari 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran ini.

rb-1

“Tersangka berinisial IP, DY, dan HP yang memiliki peran sebagai pengedar. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda,” kata Hengki, saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3)

Lebih lanjut ia menuturkan tersangka IP polis tangkap pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Petak Asem Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sempat Minta Sabu Hasil Sitaan Dikirim via Pesawat

rb-3

Tersangka DY polisi tangkap pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Cikoko Barat Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. Dan tersangka HP polisi tangkap di Jalan Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan.

Ilustrasi borgol. Foto: Istimewa

Modus Operandi

Sementara itu Hengki menyebutkan modus operandi yang para tersangka lakukan yakni mengedarkan ganja antarprovinsi dengan menyamarkan barang bukti melalui paket.

“Modusnya ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan dan minuman, seperti mengirim kopi. Jadi untuk membuat kopi dan lain-lain,” ucap Hengki.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Sidak SIM Keliling di Kalibata

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana khusus ganja minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 13.380 orang atau jiwa.

“Ganja 66,9 kilogram dapat merusak 13.380 orang. Dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram,” jelas Hengki.

Tag Hukum Nasional Polda Metro Jaya Tersangka Ganja Modus Paket peredaran ganja

Terkini