Hukum

Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Bekasi ke Kejati Jabar

14 Maret 2023 | 00:00 WIB
Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Bekasi ke Kejati Jabar

Forumterkininews.id, Jakarta -  Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka M. Ecky Listiantho (34) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (29/12).

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan sejak 6 Maret 2023.

“Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum kejaksan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 6 Maret 2023. Sesuai dengan Surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Nomor:R/812/III/RES.1.7/2023/Ditreskrimum tanggal 6 Maret 2023,” ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, pada Senin (13/3).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan melakukan ekspose dan koordinasi bersama pihak Kejati Jabar terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Penyidik akan melakukan ekspose juga langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Sebelumnya seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat (30/12).

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Jasad perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.

“Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12) malam.

Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di TKP.

Zulpan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial MEL.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan sosok MEL dengan korban. Ia hanya mengatakan perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

Tag Hukum kasus pembunuhan Polda Metro Jaya Jakarta Kejati Jabar Bekasi Mutilasi Limpahkan Berkas