Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Tuntas!

Metropolitan

Kamis, 04 Juli 2024 | 00:00 WIB
Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Tuntas!

FTNews - Kubu tersangka Firli Bahuri meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan. Namun Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan akan tuntas.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjamin proses penyidikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jadi saya kira itu, bahwa profesional artinya adalah prosedural dan tuntas. InsyaAllah kami akan tuntaskan ini, mohon doa restunya. Terima kasi atas dukungannya selama ini,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (4/7).

Baca Juga: Viral Perempuan Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara YIA

rb-3

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dalam penanganan perkara tidak ditemukan adanya kendala. Selain itu dalam proses penyidikan ini dipastikan bebas dari segala intervensi, tekanan ataupun yang mengganggu jalannya penyidikan.

Kemudian hingga saat ini pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Nantinya jika dinyatakan lengkap, maka tersangka Firli Bahuri akan segera disidangkan.

“Beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, ini semua sedang berjalan, sehingga dalam rangka efektivitas dan efisiensi kita tim penyidik melakukan beberapa upaya-upaya baik itu koordinasi efektif dengan JPU maupun hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” papar Ade Safri.

Baca Juga: Hari ini, Putri Candrawathi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Tewasnya Brigadir J
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023).Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta agar kasus yang menimpa kliennya dihentikan. Sebab pihak kepolisian belum juga merampungkan berkas perkara yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), akibat tidak cukupnya alat bukti.

“Yang fair dan berkeadilan itu sudah selayaknya kasus terhadap pak FB dihentikan dan dikeuarkan SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dari segi waktu sudah hampir 8 bulan dan tidak tercukupinya alat bukti,” ungkap Ian.

Namun saat ini pihak Firli Bahuri tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Tag Headline Polda Metro Jaya Firli Bahuri Kasus Pemerasan Metropolitan

Terkini