Polda Metro Putuskan Hentikan Laporan Suami KDRT di Depok

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan laporan yang dilayangkan Bani Idham Bayumi. Suami yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istrinya Putri Balqis di Depok yang viral pada beberapa waktu lalu.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, pada Rabu (9/8).

Sementara itu Hengki mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut dilakukan karena tidak cukupnya bukti. Hal ini untuk memperterang kasus tersebut.

Adapun keputusan tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu 9 Agustus 2023 hari ini.

“(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi. Pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ungkapkan alasannya. Ia mengatakan bahwa hal ini mengingat perkembangan kasus yang sudah menjadi perhatian publik.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural. Kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (25/5).

Sementara itu ia mengatakan bahwa nantinya kasus ini akan ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya subdit Renakta.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat disitu ada satuan subnya. Baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT,” ucap Trunoyudo.

Artikel Terkait