Polda Metro Tangkap 35 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam kurun waktu Mei-Juli 2022. Salah satunya pengedar sabu jaringan internasional Malaysia-Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 72 kilogram (kg).

“Pengungkapan dilakukan bekerja sama dengan Bea dan Cukai, yang baik di Bandara Soekarno Hatta. Karena jaringan yang diungkap kali ini adalah jaringan Malaysia dan Jakarta,” kata Mukti Juharsa dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7).

Kemudian dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 35 orang.

“Dimana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus. Jadi 19 kasus ini, sebanyak 35 orang ditangkap,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, sabu seberat 86,27KG, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 KG, erimin 5 Mg, 3800 butir, T sintetis 202 gram, cannabinoid, 3,74 kg, dan alat serta bahan pembuatan T sintetis.

“Dari daerah Asahan ke Jakarta, modusnya menggunakan mobil Alphard, Vellfire. Jadi mobilnya bukan mobil-mobil yang murah, mobil yang mahal,” tuturnya.

Mukti menambahkan, mobil-mobil mewah yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa membawa 21 kilogram sabu.

“Ditangkaplah saudara ES di daerah Daan Mogot 1 dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram,” ujar Mukti.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan ES tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap PS serta A.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti sabu 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah Hyundai H1.

BACA JUGA:   Pertama di Indonesia, Jakarta akan Punya Pedestrian Bawah Tanah

Akibat perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati,” kata Mukti.

Artikel Terkait