Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima sebanyak tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok. Terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan Refly Harun.
“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,†kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, pada Jumat (4/8).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporan ketiga yang diterima pihaknya berasal dari Kelompok Relawan Demokrasi, Jimmy Fajar dengan nomor laporan LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.
“Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor mengenai ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong. Dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, UU ITE Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,†ujar Ade.
Sementara itu hingga saat ini pihaknya masih menindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa. Diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki tiga laporan yang dilayangkan. Terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun terhadap presiden Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tengah menggandeng sejumlah ahli. Hal ini untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Melakukan klarifikasi terhadap para saksi melakukan koordinasi dan klarifikasi. Terhadap para ahli (Ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),†kata Ade.
Saat ini, tim penyelidik masih terus melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan. Sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.