Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba, WNA Kurir Sabu Sembunyikan 64 Kapsul dalam Perut
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba oleh warga negara asing (WNA) Nigeria berinisial MOU yang menyembunyikan 64 kapsul sabu-sabu dalam perut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awal kejadian pada Sabtu, 4 Maret 2023 petugas bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang WNA Nigeria, MOU karena diduga menyelundupkan narkotika melalui modus ditelan (swallow),†kata Gatot, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (15/3).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Selanjutnya tim kepolisian melakukan rontgen terhadap MOU dan didapati narkoba jenis sabu sebanyak 64 kapsul seberat 1.072 gram di dalam usus tersangka.
“Kemudian MOU dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan dilakukan observasi untuk mengeluarkan narkoba tersebut,†ucap Gatot.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 64 kapsul sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba Etiopia pada 3 Maret 2023, yang rencananya akan diserahkan ke seseorang di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka MOU dikenakan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.