Polda Sumba Tangkap Bandar Sabu yang Simpan Narkoba dalam Helm

Hukum

Senin, 26 September 2022 | 00:00 WIB
Polda Sumba Tangkap Bandar Sabu yang Simpan Narkoba dalam Helm

Forumterkininews.id, Lubukbasung - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Polda Sumatera Barat meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial MD itu menyimpan narkoba jenis sabu di dalam helmnya.

rb-1

Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan tersangka diringkus saat menginap di Homestay Lilis Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya kawasan wisata Danau Maninjau.

"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian," kata Aleyxi, di Lubukbasung, dikutip dari Antara, Minggu (25/9).

Baca Juga: Siti Elina Ngaku dapat Wangsit, Polisi Segera Periksa Kejiwaannya

rb-3

Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Setelah diperiksa, ternyata benar dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang haram yang disimpan dalam helm.

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Kebocoran Info Putusan MK soal Sistem Pemilu

"Didapati 14 paket siap edar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram," katanya.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan helm.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait hal ini Polres Agammengungkap perlu dukungan dari warga untuk memberantas narkoba dengan memberikan informasi.

"Informasi itu langsung kami sikapi dengan menurunkan tim," ujar Aleyxi.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Agam mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika pada dua lokasi di Lubukbasung, Kamis (22/9).

Kelima tersangka dengan inisial WU (30) warga Kecamatan Lubukbasung, DZ (46) warga Kecamatan Tanjungmutiara, AR (24) warga Kecamatan Tanjungmutiara, FA (33) warga Kecamatan Tanjungmutiara, dan EK (33) warga Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,9 gram, satu set bong, uang tunai Rp150 ribu, telepon genggam, sepeda motor Suzuki Satria FU, dan lainnya.

Tag Hukum narkotika Pengedar Sabu Danau Maninjau Homestay Lilis Jorong Lubuak Anyia Nagari Bayua Polda Sumatera Barat Polres Agam

Terkini