Polisi Akan Periksa Saksi Tambahan Terkait Kasus Penganiayaan David

Hukum

Jumat, 05 Mei 2023 | 00:00 WIB
Polisi Akan Periksa Saksi Tambahan Terkait Kasus Penganiayaan David

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi tambahan terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Cs terhadap anak pengurus GP Ansor, David.

rb-1

Hal ini guna melengkapi berkas perkara perkara Mario Cs yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum. Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, pada Kamis (4/5).

Baca Juga: KPK Periksa Mardani Maming Terkait Kasus Dugaan Korupsi

rb-3

Sementara itu Trunoyudo belum menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa tersebut.

“Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik. Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mempertanyakan perkembangan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David.

Baca Juga: IPW Minta Pelatih yang Lihat Kejadian Penganiayaan di PTIK Diberikan Sanksi

Hal ini disebabkan karena berkas perkara yang telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya belum diserahkan ke Kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa berkas saat ini masih di penyidik Polda Metro Jaya.

“Berkas masih di penyidik,” kata Ade, saat diminta keterangan, pada Rabu (3/5).

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail alasan Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun ia memastikan bahwa pihaknya telah menerbitkan status P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.

“Status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan,” ucap Ade.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Polisi Penganiayaan David Saksi Tambahan

Terkini