Polisi Bongkar Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Usai Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam
Polisi akhirnya buka suara terkait keputusan memperbolehkan selebgram Lisa Mariana pulang setelah menjalani pemeriksaan kasus video syur di Polda Jawa Barat.
Lisa sebelumnya dijemput paksa dan diperiksa sejak Kamis, 4 Desember 2025 sore hingga Jumat (5/12/2025) dini hari, dengan dicecar 47 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan untuk pemenuhan penyidikan guna proses hukum lanjutan.
"Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, dan/atau menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Sempat Mangkir, Lisa Mariana Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Siang Ini
"Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini, yaitu Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," lanjutnya.
Di sisi lain, terkait pria berinisial MT, Hendra menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku pornografi, melainkan penerima video syur Lisa.
Baca Juga: Begini Reaksi Pihak Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Tak Ditahan Polisi
Lisa Mariana dipulangkan setelah diperiksa selama 14 jam oleh Polda Jabar. [FTNews/Raka]
"Untuk MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik. Lisa mengirimkan video pornonya kepada MT. MT bukan pelaku pornografi," ungkap Hendra.
"Tetapi dia membuka akses g-drive email itu menjadi akun terbuka sehingga bisa diunduh dan dilihat orang lain. Jadi kejahatannya di situ, tersebarnya video porno dari transmisi elektronik ini," paparnya.
Lisa Mariana dilaporkan atas kasus video syur pada Juli 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, Johnboy Nababan, mengumumkan bahwa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan murni untuk kepentingan pemeriksaan yang berlangsung selama 14 jam.
Sebagai informasi, laporan terhadap Lisa Mariana terkait kasus video asusila masuk ke Polda Jabar sejak Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke Ditreskrimsus Polda Jabar tak lama setelah video syur yang diduga melibatkan Lisa beredar luas.