Jangan Sampai Kejadian Lagi! Polisi Didesak Tindak Tegas Sopir Truk yang Beroperasi di Luar Jamnya
Nasional

Polisi didesak agar menindak para sopir kendaraan over dimension dan over load alias ODOL atau dump truk yang beroperasi diluar waktu jamnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan persoalan seperti ini sudah sering terjadi, karena lemahnya pihak kepolisian yang membuat negara Indonesia angka kecelakaannya semakin meningkat.
"Polisi harus tegas menindak sopir-sopir yang tidak memiliki surat izin mengemudi (Sim), apalagi itu beroperasi tidak pada waktu yang ditentukan. Jangan sampai hal-hal ini terulang kembali, ini sungguh memalukan negara Indonesia yang ingin menjadi emas," ujar Djoko kepada FTNews.co.id, Sabtu (9/11).
Tidak hanya itu, Djoko juga mendesak agar pihak kepolisian juga menindak para perusahaan yang mempekerjakan para sopir itu secara tidak taat dengan peraturan.
"Polisi jangan hanya menindak sopirnya, tetapi pengusahanya juga harus bertindak, meskipun itu banyak beking-beking, itu gausa takut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djoko pun menyebut hal ini sudah menjadi wewenang Polisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya diketahui, Pihak kepolisian amankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga.
Adanya insiden tersebut, membuat masyarakat marah hingga akhirnya mengamuk para truk tanah yang melintas hingga membakar truk tersebut.
"Pengemudi ditetapkan jadi tersangka, Truk yang dibakar yang dirusak tetap di sana, nanti kita amankan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy pada Jumat (8/11).
Saat ini, Djati menyebut situasi di lokasi kejadian mulai kondusif usai terjadinya bentrok dengan warga yang emosi melihat kejadian tersebut.