Polisi Ekshumasi Wartawan yang Meninggal Tak Wajar, LBH Medan: Usut Tuntas
Sumatra Utara

Polisi melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap jenazah wartawan, Nico Saragih (34) yang meninggal tak wajar.
Korban diketahui meninggal pada Jumat, 5 September 2025 di Rumah Sakit Advent setelah sebelumnya dibawa ke klinik di dekat kost korban.
Sejalan dengan kecurigaan keluarga korban dimana hingga sampai saat ini pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Baru belum memberikan keterangan terkait penyebab kematian Nico.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Banyaknya kejanggalan dalam kematian Nico, pihak Polsek Medan Baru pada Sabtu, 19 September 2025 melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap mayat korban.
Kemudian pada tanggal 25 september 2025, Polsek Medan Baru melaksanakan Pra Rekonstruksi terkait kematian Nico.
Pra rekonstruksi dilaksanakan di 5 tempat yakni warung milik korban, warung rekan korban, diskotik, indekos , dan klinik. Tujuan dilaksanakannya pra rekonstruksi ini adalah untuk menyelaraskan rentetan peristiwa sesuai dengan keterangan para saksi.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Ilustrasi mayat. [Istimewa]
Sepanjang pelaksanaan Ekshumasi, temuan kejanggalan selama proses pemeriksaan menguatkan kecurigaan keluarga korban jika kematian Nico bukan kematian biasa.
Menyikapi banyak kejanggalan dalam kematian Nico, LBH Medan menduga kuat jika kematian Wartawan Nico Saragih merupakan tindak pidana pembunuhan.
LBH Medan menilai jika seseorang jatuh di kamar mandi secara logis tidak mungkin penuh dengan luka.
"Dan anehnya luka pada tubuh Nico terdapat di bagian tubuh yang berbeda-beda semisal kepala, dagu, tangan dan lainnya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya.
Dirut LBH Medan Irvan Saputra. [Istimewa]
Oleh karena itu, hasil dari autopsi dan pemeriksaan yang objektif, profesional dan mendalamlah yang akan menjawab penyebab kematian Nico.
Seyogyanya, setiap warga negara di Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi nya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup.
"Maka, Kepolisian harus memeriksa dan mengungkap kematian wartawan Nico," ungkapnya.
Irvan juga meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru memastikan jika apakah kematian Jurnalis Nico ada kaitannya dengan kerja jurnalistik yang dilakukannya atau tidak.
LBH Medan, lanjut Irvan menyampaikan kepada Kapolda Sumut Cq Kapolsek Medan Baru untuk mengusut tuntas kasus ini dengan profesional, transparan dan akuntabel.
"Menjamin perlindungan hukum bagi Wartawan/jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan," tukasnya.