Polisi Geledah PT Almira Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Forumterkininews.id, Medan – Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, No 28, Kecamatan Medan Kota. Perusahaan tersebut diketahui sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

“Iya, penyidik kriminal khusus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (1/5).

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama 5 jam.

Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH, kata dia, disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH.

“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” tutur Hadi.

Ia melanjutkan, untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.

“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” ucap mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

BACA JUGA:   KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

“AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam penyidikan perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan,” pungkasnya.

Artikel Terkait