Daerah

Polisi Gerebek Penimbunan BBM di Paser Kaltim, Pelaku Ngaku sudah Beroperasi 5 Tahun

20 November 2025 | 19:47 WIB
Polisi Gerebek Penimbunan BBM di Paser Kaltim, Pelaku Ngaku sudah Beroperasi 5 Tahun
Polisi gerebek tempat penimbunan BBM bersubsidi di Paser Kaltim, ratusan liter Pertalite disita, satu pelaku diamankan [Foto: Humas Polri]

Setelah lima tahun dan meresahkan masyarakat, kasus penimbunan BBM bersubsidi berhasil diungkap jajaran Tipiter SatReskrim Polres Paser, Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap, begitu juga barang bukti ratusan liter BBM jenis Pertalite.

rb-1

Pelaku A (37) ditangkap di Kecamatan Long Ikis, Selasa (18/11/2025) sore.

Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah setempat.

rb-3

“Informasi yang kami terima dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, Unit Tipiter berhasil menemukan lokasi penyimpanan BBM bersubsidi dan mengamankan pelaku yang sedang menjalankan aktivitas tanpa izin,” jelas Elnath.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 20 jerigen berisi total 400 liter BBM jenis pertalite yang diduga hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Ilustrasi Antrean si Spbu Pertamina. (Ftnews Copilot)Ilustrasi Antrean si Spbu Pertamina. (Ftnews Copilot)Pelaku Ngaku sudah Beroperasi 5 Tahun

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku telah menjalankan praktik penjualan BBM ilegal ini selama sekitar lima tahun. Ia mengaku membeli BBM dari pengetap di sekitar SPBU Tanah Grogot dengan harga di bawah ketentuan, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Tag Penimbunan BBM Bersubsidi Kab Paser Kaltim

Terkait