Polisi Kantongi Dua Alat Bukti dari Tersangka Penembakan Brigadir J

Hukum

Senin, 08 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti dari Tersangka Penembakan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Brigadir RR dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (8/7). Terkait hal ini, tim penyidik polri telah mengantongi alat bukti yang cukup.

rb-1

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (8/8).

Meski demikian, Andi tidak menjelaskan dua alat bukti yang dimaksud apa saja. Juga tidak dijelaskan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di MA 

rb-3

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar Andi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada E dan Brigadir RR.

Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8). Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Bharada E, dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Langgar Kode Etik,16 Perwira Polri Dikurung di Tempat Khusus  

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

25 Personel Polri Diperiksa

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga. Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

Tag Hukum Jakarta Penembakan Polisi Brigadir J Komplek Polri Duren Tiga Tim Penyidik Polri

Terkini