Polisi Periksa DJ Panda soal Pengancaman Terhadap Erika Carlina Rabu Ini

Baca Juga: DJ Panda Perform di Medan 8 Agustus, Netizen Kaitkan HPL Erika Carlina
Foto kolase Erika Carlina dan DJ Panda. [Instagram]Untuk diketahui, Erika Carlina melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika Carlina, peristiwa bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.
"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," imbuhnya.
Dilaporkan Terkait UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi
Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika Carlina di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika Carlina.
DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2)Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.